Foto Pelabuhan Perikanan Samudera di Cilacap |
1.
Definisi
Pelabuhan Perikanan
· Pelabuhan
Adalah sebuah fasilitas di ujung
samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo
maupun penumpang ke dalamnya.
· Perikanan adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
· Pelabuhan Perikanan
Adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan ; pelabuhan yang
digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap
ikan serta menjadi tempat distribusi
maupun
pasar ikan ; pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal
penangkap ikan
serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Menurut Direktorat
Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)
Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan
masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek
pemasaranya
Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan
(1996)
Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi
masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan
kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di
perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat
berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan
pemasaran hasil perikanan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhan Perikanan (2012)
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
2.
Peran
Pelabuhan Perikanan
·
Menunjang peningkatan produksi perikanan
·
Memperlancar arus lalu lintas kapal
perikanan
·
Mendorong pertumbuhan perekonomian
masyarakat perikanan
·
Mempercepat pelayanan terhadap seluruh
kegiatan yang bergerak di bidang usaha perikanan
·
Meningkatkan kesejahteraan nelayan
3.
Fungsi
Dasar Pelabuhan Perikanan
Fungsi pokok
Pelabuhan Perikanan adalah sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan untuk
melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan hasil
ikan tangkapan, dan pemasaran serta sebagai tempat untuk melakukan pengawasan
kapal ikan.
4.
Klasifikasi
Pelabuhan Perikanan
a.
Pelabuhan Perikanan Samudra (Tipe A)
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi
kapal- kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim
digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan Internasional, mempunyai perlengkapan
untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya
yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.
Ciri cirinya :
1. Jumlah ikan yang
didaratkan minimum sebanyak 200 ton / hari untuk pemasaran DN maupun LN
(Eksport).
2. Bisa menampung kapal berukuran lebih dari 60 GT
sebanyak 100 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan untuk pengembangan
Contoh : PPS Jakarta
b.
Pelabuhan
Perikanan Nusantara (Tipe B)
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal
– kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan
ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairan ZEEI, serta mempunyai
perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya
yaitu jumlah ikan yang didaratkan.
Ciri – cirinya :
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari atau
untuk pemasaran dalam negeri
2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT
sebanyak 50 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan
seluas 5 Ha
c.
Pelabuhan
Perikanan Pantai (Tipe C)
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal
– kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai
perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya
Ciri – cirinya
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton
/hari untuk pemasaran daerah sekitar atau untuk
dikumpulkan dan dikirimkan ke
pelabuhan perikanan yang lebih besar
2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 15 GT
sebanyak 25 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan
seluas 5 Ha
d.
Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI)
Pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang
berskala lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi
kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan
perlengkapanya
Ciri – ciri :
1. Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5
ton/hari
2. Dapat menampung kapal sampai dengan ukuran 5 GT
sejumlah 15 unit sekaligus fungsi
dasar pelabuhan
perikanan (Pendaratan, pelelangan dan penyediaan perbekalan
penangkapan
Pengelolaan Perikanan
pengelolaan
perikanan adalah suatu proses yang terintegrasi mulai dari pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi
sumber dan implementasinya (dengan enforcement
bila diperlukan), dalam upaya menjamin kelangsungan produktivitas serta
pencapaian tujuan pengelolaan.
Wilayah
Pengelolaan Perikanan
Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-RI,
merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi
eksklusif Indonesia.
Menurut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER. 01/MEN/2009 Pasal 1 ayat
(2) WPP-RI dibagi dalam 11 wilayah pengelolaan perikanan, yaitu :
1.
WPP-RI 571 meliputi perairan Selat
Malaka dan Laut Andaman.
2.
WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera
Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda.
3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera
Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu,
dan Laut Timor bagian barat.
4.
WPP-RI 711 meliputi perairan Selat
Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan.
5.
WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa.
6.
WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar,
Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
7.
WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo
dan Laut Banda.
8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk
Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
9.
WPP-RI 716 meliputi perairan Laut
Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera.
10.
WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk
Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
11.
WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru,
Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Peraturan Menteri KP Nomor PER.8/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar