Pelabuhan Perikanan

Sabtu, 09 Juni 2012


Foto Pelabuhan Perikanan Samudera di Cilacap

1.             Definisi Pelabuhan Perikanan
·          Pelabuhan
Adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
·   Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
          ·         Pelabuhan Perikanan

                Adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan ; pelabuhan yang       

               digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan  serta menjadi tempat distribusi maupun  
               pasar ikan ; pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan 
               serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.


Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)

Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya



Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan (1996)

Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhan Perikanan (2012)

Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas 

keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


2.             Peran Pelabuhan Perikanan
·           Menunjang peningkatan produksi perikanan
·           Memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan
·           Mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat perikanan
·           Mempercepat pelayanan terhadap seluruh kegiatan yang bergerak di bidang usaha perikanan
·           Meningkatkan kesejahteraan nelayan

3.             Fungsi Dasar Pelabuhan Perikanan
Fungsi pokok Pelabuhan Perikanan adalah sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan hasil ikan tangkapan, dan pemasaran serta sebagai tempat untuk melakukan pengawasan kapal ikan.

4.             Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
a.             Pelabuhan Perikanan Samudra (Tipe A)

      Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal- kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan Internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.


Ciri cirinya :
1.  Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 200 ton / hari untuk pemasaran DN maupun LN  
    (Eksport).
2. Bisa menampung kapal berukuran lebih dari 60 GT sebanyak 100 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan untuk pengembangan



Contoh : PPS Jakarta



b.             Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B)

       Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.


Ciri – cirinya :

1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari atau untuk pemasaran dalam negeri

2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT sebanyak 50 unit kapal sekaligus

3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha



c.              Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C)

       Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya


Ciri – cirinya
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton /hari untuk pemasaran daerah sekitar atau untuk  

    dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan perikanan yang lebih besar

2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 15 GT sebanyak 25 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha



d.             Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

        Pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang berskala lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapanya


Ciri – ciri :
1. Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5 ton/hari

2. Dapat menampung kapal sampai dengan ukuran 5 GT sejumlah 15 unit sekaligus fungsi dasar pelabuhan  

    perikanan (Pendaratan, pelelangan dan penyediaan perbekalan penangkapan



Pengelolaan Perikanan
pengelolaan perikanan adalah suatu proses yang terintegrasi mulai dari pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber dan implementasinya (dengan enforcement bila diperlukan), dalam upaya menjamin kelangsungan produktivitas serta pencapaian tujuan pengelolaan.

Wilayah Pengelolaan Perikanan
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-RI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER. 01/MEN/2009 Pasal 1 ayat (2) WPP-RI dibagi dalam 11 wilayah pengelolaan perikanan, yaitu :
1.             WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
2.             WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda.
3.       WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.
4.             WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan.
5.             WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa.
6.             WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
7.             WPP-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.
8.         WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
9.             WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera.
10.         WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
11.         WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Peraturan Menteri KP Nomor PER.8/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan dapat di download disini

0 komentar:

Posting Komentar