Foto Pelabuhan Perikanan Samudera di Cilacap |
1.
Definisi
Pelabuhan Perikanan
· Pelabuhan
Adalah sebuah fasilitas di ujung
samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo
maupun penumpang ke dalamnya.
· Perikanan adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
· Pelabuhan Perikanan
Adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan ; pelabuhan yang
digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap
ikan serta menjadi tempat distribusi
maupun
pasar ikan ; pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal
penangkap ikan
serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Menurut Direktorat
Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)
Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan
masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek
pemasaranya
Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan
(1996)
Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi
masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan
kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di
perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat
berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan
pemasaran hasil perikanan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.08/MEN/2012 Tentang Kepelabuhan Perikanan (2012)
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.